Sidang pra-peradilan dari warga negara
Indonesia (WNI) Ketut Pujayasa atas kasus dugaan pemerkosaan dan
penyerangan atas seorang perempuan Amerika Serikat (AS), akan
dilangsungkan Selasa, 25 Februari 2014. Penyelidik menilai Ketut bisa
dihukum penjara 230 bulan.
|