tek berjalan

Selasa, 25 Februari 2014

WNI Pemerkosa di AS Bisa Diancam 230 Bulan Penjar


Sidang pra-peradilan dari warga negara Indonesia (WNI) Ketut Pujayasa atas kasus dugaan pemerkosaan dan penyerangan atas seorang perempuan Amerika Serikat (AS), akan dilangsungkan Selasa, 25 Februari 2014. Penyelidik menilai Ketut bisa dihukum penjara 230 bulan.